169 Orang Diperiksa Dewas KPK Terkait Skandal Pungli Rutan

SEBANYAK 169 orang diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). 

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang itu mantan tahanan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (16/1).

Albertina menjelaskan pihaknya sampai menyambangi lembaga pemasyarakatan untuk mendalami skandal pungli ini. Kebanyakan pihak yang diinterogasi merupakan pegawai yang pernah bekerja di rutan.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6,148 Miliar

“Kami periksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan, dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan, 93 (orang) cukup alasan kita bawa ke sidang etik, yang 44 orang tidak cukup alasan dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.

Albertina menjelaskan, ada dua orang yang seharusnya menjalani persidangan etik, namun, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pertama yakni pegawai berinisial M yang diberhentikan karena melakukan tindakan asusila pada Agustus 2023.

Baca juga: Rp270 Juta dari Pungli Rutan Sudah Dikembalikan Pegawai KPK

“Lalu, satu orang lagi itu bukan insan komisi jadi kebetulan yang bersangkutan berstatus sebagai OS (outshorching) di sini sehingga tidak bisa kita kenakan etik,” ucap Albertina.

Tidak semua pegawai yang terlibat skandal ini menerima uang pungli. Peradilan etik digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *