93 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Pungli Rutan KPK karena Cukup Bukti
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 169 orang dalam perkara dugaan pungli di Rutan KPK dan menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik mulai hari ini.
Dewas KPK mengungkapkan pemeriksaan 93 pegawai KPK dilakukan karena terdapat cukup bukti dan alasan. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pemeriksaan 93 orang tersebut terbagi dua.
Sebanyak 90 orang pegawai KPK akan diperiksa lebih dulu dalam enam kali sidang, dan sisanya 3 orang akan diperiksa di akhir. Ketiga pegawai KPK yang disidang adalah pimpinan dari 90 orang tersebut. “Yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” kata Syamsuddin
Baca juga : Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai KPK Mulai Disidang
Syamsuddin menjelaskan sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Pungli Rutan KPK Capai Rp6,148 Miliar
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Baca juga : Pungli di Rutan, Pegawai KPK Minta Ratusan Juta kepada Tahanan
Dia menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
“Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujar Albertina. (Ant/Z-4)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!