Asosiasi Minta Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40% Dikaji Ulang
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengaku keberatan dengan upaya pemerintah yang menaikkan pajak hiburan mencapai 40-70%.
Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan, kenaikan pajak bagi tempat hiburan ini begitu sadis dan kejam. Hal itu dikarenakan saat ini sektor hiburan belum sepenuhnya pulih dari Pandemi Covid-19, apalagi sektor hiburan sangat terdampak hampir 4 tahun tidak bisa berusaha.
“Kenaikan pajak hiburan ini sangat sadis dan kejam, karena kita baru selesai pandemi dan bisnis juga belum pulih. Kita baru bisa bayar listrik, karyawan, dan sewa, itu saja sudah susah pakai kantong sendiri, ditambah sekarang pajaknya segitu,” kata Hana saat dihubungi, Rabu (17/1).
Baca juga: Heru Budi Hartono akan Tinjau Kembali Kenaikan Pajak Hiburan Malam 40 Persen
Menurut Hana, seharusnya pemerintah melakukan studi banding terlebih dahulu dengan negara-negara lain, sebelum menaikan pajak bagi tempat hiburan ini. Pasalnya, saat ini dibeberapa negara lain tengah berlomba-lomba untuk menurunkan pajak hiburannya.
“Artinya, pemerintah tidak memahami keadaan, negara lain tengah berlomba untuk menurunkan pajak hiburannya. Karena kita semua tahu tujuan di dunia itu adalah industri pariwisata untuk menggerakan semua unsur-unsur disebuah negara, ujung tombaknya ya pariwisata,” ujar Hana.
Disisi lain, Hana mengatakan, dari kenaikan pajak hiburan ini tentunya dapat memberikan efek domino yang begitu besar. Efek tersebut akan berdampak pada penutupannya tempat-tempat hiburan karena tidak bisa bayar sewa, kemudian ancaman PHK terhadap karyawan, hingga berhentinya pergerakan perekonomian.
Baca juga: Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen
“Lalu efek dioperasional bawah, seperti parkiran, pedagang kaki lima, transportasi online pasti semua terganggu, semua kena. Efek dominonya banyak,” tambahnya.
Oleh karena itu, Hana menyarankan agar peraturan tersebut dapat dikaji ulang. Selain itu, ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera mengeluarkan peraturan untuk menahan kenaikan pajak hiburan tersebut.
“Tentu itu (peraturan pajak hiburan) harus dikaji ulang, undang-undangnya harus di judical review. Hal itu karena peraturan tersebut tidak relevan dengan keadaan sekarang, bahkan tidak relevan dengan peraturan negara lain, yang saat ini sudah banyak menurunkan pajak hiburannya,” pungkasnya.
Adapun, naiknya pajak hiburan saat ini juga banyak menuai pro dan kontra dari beberapa kalangan masyarakat. Salah satunya, seorang karyawan swasta bernama Aditya (27) mengatakan bahwa naiknya pajak bagi tempat hiburan ini sangat tidak tepat.
Menurutnya, kenaikan pajak hiburan ini pasti akan berdampak pada naiknya harga-harga yang ada ditempat hiburan tersebut. Tentu, itu akan membuat dirinya merasa enggan datang ke tempat hiburan, karena harga yang sudah pasti mahal.
“Tidak setuju sebenarnya, saya biasa ke Bar, dengan pajak yang naik pasti harga-harga makanan dan minumannya juga akan ikut naik kan. Kalau mahal gitu kan kita juga malas untuk datang kesana. Nanti tempatnya sepi, akhirnya tutup, kan kalau begitu kasihan. Jadi kalau bisa jangan dinaikan lah,” kata Aditya saat ditemui.
Ia berharap, pemerintah dapat membatalkan kenaikan pajak dari tempat-tempat hiburan tersebut. Menurutnya, kenaikan pajak hiburan itu akan menyengsarakan dan disisi lain juga akan membuat masyarakat yang biasa ke tempat hiburan malam akan berkurang.
“Kalau memang mau dinaikan ya silahkan tapi jangan tinggi-tinggi juga, jangan menyengsarakan. Kalau semua serba mahal, masyarakat juga mau nyari hiburan dimana lagi? Jadi, mungkin lebih baik jangan dinaikan deh,” ujarnya.
Sementara itu, ditemui terpisah, Heriyanto (27) merasa tidak keberatan dengan kenaikan pajak tempat hiburan pada saat ini. Menurutnya, dengan naiknya harga ditempat hiburan ini tentu dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
“Setuju sih, karena dengan naiknya pajak dan berdampak pada naiknya harga-harga ditempat itu, akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk ke tempat itu. Sehingga, masyarakat akan merasa sayang ngeluarin uang karena mahal. Akhirnya uangnya ke-save kan,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, dengan naiknya pajak dan berdampak pada naiknya harga-harga ditempat hiburan tersebut, masyarakat dapat mengatur lebih baik lagi dan tidak menghambur-hamburkan uangnya.
“Jadi kan kalau begini masyarakat dapat mengatur uangnya lagi, bisa lebih menggunakan untuk kebutuhan yang lebih penting kan, jadi tidak menghamburkan uang lah,” tuturnya. (Z-10)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!