Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen
KETUA Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hanna Suryani kecewa atas kenaikan pajak jasa hiburan malam di Jakarta yang naik menjadi 40 persen.
“Jadi selain kecewa, kesel, bingung juga, karena pembuat kebijakan ini aneh ya. seharusnya mereka pakar-pakar negara yang turun ke akar rumput, membuat kajian, dasar penerapannya apa kenaikan pajak ini,” jelasnya kepada awak media, Rabu (17/1).
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan dari sisi konsumen. Ia mengatakan perlu ada studi kajian tentang hal ini.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bapenda
“Harusnya ada studi apakah masyarakat ini tidak terbebani dengan 40 persen. lalu, mereka juga membuat satu riset si pemakai jasa hiburan ini siapa saja, kalangan mana saja, usia berapa dan pendapatannya kisaran berapa,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini hiburan malam sudah menjadi gaya hidup, lalu yang datang bukan hanya kalangan muda.
Baca juga: DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang
“Sekarang itu trennya untuk meningkatkan produktivitas, biar enggak stres, healing itu mereka ke karaoke, live music, gitu,” ujarnya.
Sebagai Asosiasi, Hanna menjelaskan para pengusaha hiburan malam sangat keberatan dengan pajak ini.
“Pengusaha hiburan hidupnya di atas hutang, kami ini setelah pandemi itu berhutang. sebelum pandemi aja kami hutang bareng-bareng ke bank. apa lagi sekarang. Ini boro-boro kami bisa ngebalikin modal, tiap bulan bisa bayar karyawan, listrik enggak dicopot, udah syukur,” jelasnya.
Tidak Pernah Dilibatkan
Hanna mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan terkait rencana kenaikan pajak hiburan malam tersebut, baik dari Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD.
“Enggak pernah, kalau Peraturan Daerah Perda) DPRD ya, DPRD aja enggak pernah mengundang, apa lagi DPR RI,” jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono resmi menaikkan pajak tempat hiburan malam di Jakarta menjadi 40 persen. Tarif ini berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan soal kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (2).
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Media Indonesia , Selasa (26/1).
Sementara, pajak ini pun berlaku sejak 5 Januari 2024 atau sejak regulasi tersebut diundangkan.
Sebagai informasi, sebelumnya pajak tempat hiburan yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 berkisar di angka 25 sampai 35 persen.
Rinciannya, tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ dan sejenisnya sebesar 25 persen naik menjadi 40 persen. Sedangkan, tarif pajak panti pijat, mandi uap/spa sebesar 35 persen baik 5 persen menjadi 40 persen. (Far/Z-7)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!