Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Penyetopan Videotron Anies
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja telah memerintahkan jajaran di dua wilayah, yakni Jakarta dan Bekasi, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat guna menelusuri penyetopan videotron calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Menurutnya, kejadian itu berkaitan dengan pemda maupun pihak ketiga.
“Kita lagi perintahkan Bawaslu DKI untuk koordinasi dengan pemprov untuk menelusuri, apakah benar ada dugaan pelanggaran,” ujar Bagja di Jakarta, Rabu (17/1).
Selain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bagja juga menyebut jajarannya di Kota Bekasi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk mendalami penyetopan videotron yang dipasang di Grand Metropolitan Mall. Bagja mengatakan koordinasi penting dilakukan untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam penyetopan iklan kampanye Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Terharu Tayangan Videotron Kembali Mengudara
Sampai saat ini, Bawaslu belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran atas penyetopan videotron, baik di Grand Metropolitan Mall, Kota Bekasi, maupun kawasan Graha Mandiri, Jakarta. Kendati demikian, Bagja memastikan penelusuran dapat dilakukan tanpa adanya laporan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, iklan kampanye Anies pada dua videotron dipasang oleh relawan yang menamakan diri Anies Bubble dan Olppaemi Project. Lewat akun media sosial X, @olpproject mengatakan iklan pada videotron dijadwalkan tayang selama sepekan, yakni dari tangga 15 sampai 24 Januari 2024. Namun, belum sehari dipasang, iklan tersebut sudah disetop. (Z-11)
Baca juga: Soal Penurunan Paksa Videotron Anies, JK: Laporkan ke Bawaslu
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!