Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Indonesia kini menyediakan fasilitas daftar nikah online. Langkah ini sejalan dengan upaya negara Indonesia dalam melakukan digitalisasi untuk melayani masyarakat dengan lebih efisien.
Inovasi ini memberikan kemudahan bagi mereka yang telah memilih untuk memasuki fase hidup pernikahan, suatu langkah besar yang dihadapi di masa depan. Dengan adanya daftar nikah online, calon pasangan tidak lagi perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung. Proses penyerahan berkas dan persyaratan daftar nikah dapat dilakukan secara online, memberikan kenyamanan dan kepraktisan dalam berurusan dengan negara.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, pendaftaran nikah online dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs web https://simkah.kemenag.go.id/web/ atau melalui aplikasi SIMKAH Kemenag. Masyarakat dapat mengakses layanan daftar nikah online ini dengan basis digital, menjadikan pengalaman pelayanan publik menjadi lebih mudah dan efisien.
Kementerian Agama menegaskan bahwa semua Kantor Urusan Agama di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terhubung atau terintegrasi dengan layanan Simkah. Dalam proses daftar nikah online, calon pengantin diharuskan memenuhi dokumen-dokumen persyaratan administrasi. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pernikahan dapat dilangsungkan secara legal dan tercatat dengan sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya pendaftaran nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), KUA memberikan kemudahan kepada calon pasangan suami istri untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara efisien dan modern.
Baca juga: Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah 2023
Persyaratak Dokumen Pendaftaran Nikah
Sebelum memulai proses pendaftaran nikah online, diperlukan pemenuhan dokumen sebagai persyaratan dasar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Agama, dokumen-dokumen yang menjadi syarat untuk daftar nikah online meliputi:
1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
3. Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
6. Persetujuan kedua calon pengantin.
7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun.
8. Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah.
9. Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada.
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan
UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI.
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari satu.
13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
14. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Baca juga: 55% Pasangan Suami Istri Di Kabupaten Bogor Tidak Miliki Akta Nikah
Syarat Dokumen Nikah untuk WNI yang Tinggal di Luar Negeri
Bagi calon pengantin yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di luar negeri serta tidak memiliki dokumen kependudukan, diperlukan beberapa dokumen tambahan, seperti
1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
2. Persetujuan kedua calon mempelai.
3. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari satu.
5. Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag
Bagi calon pengantin yang ingin memulai perjalanan pernikahan secara online, kini telah hadir layanan pendaftaran pernikahan online yang dapat diakses melalui website https://simkah.kemenag.go.id/web/
Proses dimulai dengan memilih menu “Buat Akun Simkah” dan mendaftar dengan menggunakan alamat email Anda. Setelahnya, sistem akan mengirimkan OTP (One-Time Password) ke email yang telah Anda daftarkan. Masukkan OTP tersebut ke dalam laman Simkah, dan akun Simkah Anda siap digunakan untuk melakukan pendaftaran nikah secara online.
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mendaftar nikah secara online:
1. Masuk ke akun Simkah yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
2. Pilih menu “Daftar Nikah” yang terdapat di dashboard laman Simkah.
3. Isi data Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
4. Lengkapi informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan nikah, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan jam rencana pelaksanaan nikah.
5. Isi data calon suami dan calon istri, sertakan data orang tua atau wali nikah dari kedua belah pihak.
6. Upload dokumen yang diperlukan.
7. Isi data nomor telepon dan email.
8. Upload foto masing-masing calon mempelai.
9. Setelah berhasil mengisi data dan mengunggah dokumen, cetak bukti pendaftaran nikah.
10. Proses daftar nikah online Anda selesai.
Penting untuk diingat bahwa pendaftaran nikah online pada dasarnya gratis dan tidak memerlukan biaya, terutama bagi calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja.
Namun, untuk kondisi khusus, seperti melaksanakan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya sekitar Rp 600.000 yang akan menjadi penerimaan negara. Dengan begitu, Anda dapat memulai petualangan pernikahan Anda dengan mudah dan praktis melalui layanan daftar nikah online yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Untuk mendukung para pasangan suami istri, Kementerian Agama telah meluncurkan layanan kartu nikah digital. Inovasi ini tidak hanya mempermudah akses ke layanan KUA di seluruh Indonesia, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat signifikan.
Pertama-tama, penggunaan kartu nikah digital memungkinkan pasangan yang menikah di satu daerah dapat mengakses layanan KUA di berbagai wilayah Indonesia tanpa kesulitan. Fleksibilitas ini tentunya memudahkan pasangan dalam memenuhi berbagai keperluan administratif mereka.
Kedua, kartu nikah digital juga berfungsi sebagai dokumen pendukung yang akurat untuk keperluan perbankan atau administrasi lainnya. Dengan kartu ini, pasangan tidak perlu lagi membawa buku nikah fisik atau melakukan legalisasi, karena data nikah yang tercatat di kartu dijamin keasliannya.
Keamanan juga menjadi fokus utama, dengan adanya kode QR yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah). Simkah adalah direktori buku nikah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Pasangan resmi dapat mencetak kartu nikah digital secara gratis, termasuk pasangan yang telah menikah dalam jangka waktu tertentu. Format kartu menampilkan foto kedua pasangan, tanggal akad nikah, lokasi KUA, nomor akta, dan bahkan dilengkapi dengan barcode (QR) yang berisi data server Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Proses pembuatan kartu nikah digital dapat diakses melalui laman web Simkah. Calon pengantin perlu mengisi formulir pendaftaran nikah dan melengkapi data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang aktif. Setelah diproses, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan WhatsApp dengan tautan untuk diunduh dan dicetak.
Bagi pasangan yang telah menikah sebelumnya, mereka dapat mendaftarkan data pernikahan ke website Simkah dengan mengikuti langkah-langkah tertentu di KUA tempat mereka menikah. Kartu nikah digital yang dihasilkan dapat dicetak mandiri oleh pasangan.
Layanan pembuatan kartu nikah digital ini disediakan secara gratis sebagai bagian dari pelayanan KUA, dan pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak kartu tersebut sendiri.
(Z-9)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!