Cianjur Terapkan Sanksi Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menerapkan sanksi tindak
pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang. Kebijakan itu diambil menyusul terjadinya darurat sampah akibat tempat pembuangan sampah (TPS) Pasirsembung di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku sudah kelebihan kapasitas.
Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan penerapan saksi tipiring merupakan salah satu upaya agar bisa mengurangi volume sampah. Secara teknis, penerapan saksi tipiring akan dilaksanakan Satpol PP sebagai perangkat daerah penegak peraturan daerah.
“Dengan saksi tipiring ini kami harapkan masyarakat tak lagi membuang
sampah sembarangan atau yang tak sesuai jadwal pengangkutan. Nanti Satpol PP yang akan menegakkan peraturan ini,” tegas Herman di sela rapat koordinasi kedaruratan sampah bersama para asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah di Ruang Garuda Pendopo, Senin (15/1).
Dengan jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa, volume sampah yang
dihasilkan di Kabupaten Cianjur mencapai 350 ton per hari. Namun di sisi lain, kapasitas di TPA Pasirsembung sudah tak bisa lagi menampung sampah.
Bagi Herman kondisi itu tentu jadi tantangan dan harus dicari solusinya. Salah satunya merelokasi TPA Pasirsembung ke TPS Terpadu di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.
“Hanya, di TPST Mekarsari baru bisa menampung dan mengolah sampah sekitar 25 ton per hari. Jika melihat rata-rata volume sampah yang mencapai 350 ton per hari, masih cukup banyak yang tak akan tertampung. Karena itu, kita upayakan saat ini mengurangi volume sampah di tingkat masyarakat,” tuturnya.
Selain penegakan aturan sanksi tipiring, kata Herman, upaya mengurangi
sampah juga dilakukan dengan pengelolaan sampah secara mandiri. Upaya itu bisa dilakukan di tingkat RT/RW dan desa atau kelurahan.
“Misalnya sampah bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik atau pembuatan
magot untuk makanan ikan, ayam, bebek, dan lainnya. Sampah juga bisa
dimanfaatkan membuat kerajinan tangan,” imbuhnya.
Termasuk juga mengaktifkan kembali TPS3R (reduce, reuse, recycle). Di
Kabupaten Cianjur terdapat 36 TPS3R yang tersebar di 16 kecamatan.
“Ini akan kami sosialisasikan juga kepada para pelajar di semua tingkatan agar sadar sampah. Artinya, nanti sampah-sampah ini dikelola di setiap sekolah, di tiap RT dan RW, maupun di TPS3R,” pungkasnya. (SG)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!