Dinas Kebudayaan DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan

KEPALA Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menanggapi terkait kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan di Jakarta. Ia menjelaskan hal itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat.

“Dengan meningkatnya pendapatan dari tarif retribusi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (17/1).

Lebih lanjut, adapun gedung pertunjukan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih banyak merupakan bangunan cagar budaya.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bapenda

Atas dasar itu, perlu perawatan secara berkala untuk memastikan bangunan cagar budaya tetap terawat dan bisa dipakai setiap kegiatan kebudayaan.

“Diharapkan ke depan dengan adanya kenaikan penyesuaian tarif retribusi saat ini sebagai salah satu bentuk pemuliaan atas keberadaan gedung-gedung kesenian dan museum,” pungkas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca juga: DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang

Penyesuaian tarif retribusi gedung pertunjukan seni budaya itu secara terperinci diumumkan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.

“Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” demikian keterangan dari unggahan pengumuman di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4).

(Z-9)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *