KPK Diminta Periksa Ketua PPATK, Berikut Daftar Kekayaan Ivan Yustiavandana
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan milik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Hal itu untuk memastikan kesamaan harta yang dimiliki Ivan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya.
Berdasarkan data yang diunduh dari laman resmi KPK, hanya ditemukan LHKPN 2021 dan LHKPN 2022, sedangkan LHKPN 2023 belum ditemukan.
Baca juga: KPK: Pemeriksaan LHKPN Pejabat Meningkat pada 2023
Berikut kekayaan Ivan Yustiavandana berdasarkan LHKPN 2023:
Tanah dan bangunan senilai Rp 2.680.000.000
Alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.425.000.000 yang terdiri dari:
Mobil Mazda CX-9 tahun 2019 senilai Rp 500.000.000
Mobil BMW X7 tahun 2020 senilai Rp 1.375.000.000
Mobil Toyota Alphard tahun 2020 senilai 550.000.000
Beserta harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya jumlah total Rp 4.111.000.000. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding LHKPN 2021 yang berjumlah Rp 4.071.000.000.
Baca juga: PPATK Tegaskan Cek Rp2 Triliun Terkait Kasus Kementan Bodong
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), Amril mengatakan desakan pemeriksaan KPK terhadap Ivan ditengarai adanya dugaan Ivan yang tak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan miliknya ke LHKPN. Menurutnya langkah itu diperlukan untuk memastikan kesamaan harta yang dimiliki Ivan dengan LHKPN yang dilaporkannya.
“Perlu kiranya KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi untuk menyelidiki lebih dalam dan segera mungkin untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait dengan harta kekayaan yang diduga belum dilaporkan secara resmi melalui LHKPN,” kata Amril kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/1).
Amril menuturkan pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan jumlah harta kekayaan milik Ivan. Sebab, belakangan dugaan penerimaan gratifikasi semakin santer beredar terhadap Ketua PPATK tersebut.
“Meminta KPK segera periksa harta kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana atas dugaan gratifikasi mobil mewah seni kurang lebih Rp18 miliar,” kata Amril. (Z-7)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!