KPK: Pemeriksaan LHKPN Pejabat Meningkat pada 2023
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya peningkatan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat selama 2023. Selisih dengan tahun sebelumnya mencapai puluhan.
“Selama 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat 53 persen dibanding tahun lalu yaitu 195 pemeriksaan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
Pemeriksaan LHKPN itu dilakukan karena data aset yang diberikan pejabat dinilai janggal. Sebagian masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca juga: Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri
“14 laporan diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Pajak, 9 APIP untuk ditindaklanjuti,” ujar Nawawi.
Sebanyak tiga pejabat dijadikan tersangka karena adanya pelanggaran hukum atas hasil pemeriksaan LHKPN-nya. Mereka yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Diadili dalam Kasus Suap Audit BPK
Nawawi juga menyebut kepatuhan pejabat dengan penyerahan LHKPN meningkat pada 2023. Sebanyak 317.096 atau 98,9 persen total seluruh penyelenggara negara di Indonesia telah patuh menyerahkan data tersebut.
“Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah melengkapi surat suara 95,88 persen. Jumlah ini meningkat 0,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun yang lalu dengan capaian 95,47 persen,” tutur Nawawi.
(Z-9)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!