KPU Minta Agen Perjalanan Tunda Keberangkatan Umrah Hingga 14 Februari

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirim surat kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar mengimbau agen perjalanan penyelenggara umrah menunda keberangkatan jemaah hingga 14 Februari 2024. Hal ini agar jemaah umrah bisa mengikuti pemilu di TPS masing-masing tanpa harus mendaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN.

“Melalui surat, KPU telah menyampaikan surat permohonan agar Kementerian Agama Republik Indonesia dapat menghimbau kepada agen travel penyelenggara ibadah umrah untuk menjadwalkan keberangkatan jamaah ibadah umroh dilakukan setelah tanggal 14 Februari 2024,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (15/1).

Lebih lanjut, KPU juga memberi opsi lain untuk memfasilitasi jemaah umrah untuk tetap ikut dalam pemilu. Jemaah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya sebelum berangkat umrah.

Baca juga :  KPU Jamin Jemaat Haji dan Umroh Tetap Bisa Nyoblos di Luar Negeri

“Atau jamaah ibadah umrah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya terlebih dulu sebelum berangkat umroh,” imbuhnya.

Kedua opsi tersebut merupakan upaya KPU untuk menjamin hak pilih para jemaah. Di sisi lain, sesuai peraturan perundang-undangan, jemaah bisa mengikuti pemilu bila terdaftar sebagai pemilih tambahan dalam DPTLN.

Baca juga : Diancam Pembunuh di Tiktok, Anies Baswedan Apresiasi Kapolri

Untuk itu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di SArab audi pun terus dilakukan sembari menyiapkan dua opsi tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), meminta agar KPU memfasilitasi para jemaah umrah mengikuti Pemilu 2024 di Tanah Suci yang akan dihelat pada 14 Februari 2024, maupun jika terjadi dua putaran dalam Pilpres yang akan digelar 26 Juni 2024. (Z-5)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *