KPU Tolak Putusan PTUN, Hasil Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi tidak Sah
PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat (Sumbar) berbuntut panjang. Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN berdampak pada inkonstitusionalnya pelaksaan Pemilu DPD di Sumbar.
Ahmad Waluya Kuasa hukum caleg DPD Irman Gusman yang dibatalkan kepesertaannya oleh KPU menjelaskan surat suara yang tercetak tanpa menyertakan Irman Gusman dalam DCT Pemilu Sumbar merupakan sebuah hal melawan hukum sehingga berpotensi membuat hasil pemilu menjadi tidak sah.
“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah. Karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” kata Ahmad Waluya, Senin (15/1).
Baca juga : Empat Kategori Ini Bisa Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Hingga H-7 Pencoblosan
KPU saat ini dikabarkan sudah memesan pencetakan surat suara. Dalam surat suara tersebut, mereka tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta, yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.
Baca juga : Hari Terakhir Urus Pindah Pemilih, Warga Padati Kantor KPU
Ahmad Waluya menjelaskan, PTUN Jakarta, sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI. Bahkan PTUN pada tanggal 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka, dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.
“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” kata Ahmad Waluya.
Atas sikap KPU ini, menurut Ahmad Waluya, pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum. “Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” kata Ahmad Waluya.
KPU, menurutnya, juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena hasil pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal, sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar. “Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT nya telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang Calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk “menggugat” hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar “right to be candidate” Pak Irman Gusman,” ungkap Ahmad Waluya.
Atas pelanggaran seperti itu, dalam putusan-putusan MK terdahulu, MK memerintahkan KPU melakukan PSU. Tentu dengan PSU, maka Negara dibebani tambahan pembiayaan yang harusnya tidak perlu jika KPU taat hukum.
Tindakan pengadaan surat suara tanpa dasar hukum yang sah dan konstitusional tentunya merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Kerugian negara tidak hanya sampai di sini. Pelipatan suratnya, pengawasannya, serta distribusinya berkontribusi memperbesar angka kerugian negara tersebut.
PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di Pemilu 2024.
Pemilu yang tetap dipaksakan terlaksana di atas DCT yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum ini tentu dengan sendirinya batal demi hukum. Dan pemungutan suara ulang menjadi keharusan berikutnya. “Bayangkan kerugian negara akibat kebijakan membabi-buta ini,” ungkap Waluya. (Z-8)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!