Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri
POLISI memastikan akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Namun, terlebih dahulu menyelesaikan perkara awal yakni dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kita akan tuntaskan, kita fokuskan dalam penanganan perkara a quo terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Baru setelah itu kita akan tindak lanjuti dengan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024
Ade mengatakan saat ini penyidik konsentrasi terhadap tiga dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yakni dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terkait dengan kewenangan jabatannya.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya 19 Januari
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP,” ujar Ade.
Untuk diketahui, Polda Metro mengendus dugaan TPPU setelah mengetahui ada sejumlah aset Firli tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Terlebih, perolehan aset-aset itu terjadi dalam kurun waktu sama dengan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Yasin Limpo.
Sejumlah aset itu berada di Jakarta Selatan yakni Apartemen Darmawangsa Essence, maupun di Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta (Klaten, Sleman, dan Bantul). Aset-aset berupa tanah dan bangunan ini akan menjadi materi penyidikan yang akan didalami penyidik.
Baca juga: Dewas Mengaku Sulit Mengantisipasi Strategi Mundur Sebelum Sidang Etik
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Z-9)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!