Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6,148 Miliar

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengugnkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

“Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar. Itu total hitungan kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Ia kemudian menjelaskan bahwa nominal suap yang diduga diterima bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

“Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta,” tuturnya.

Baca juga: Dewas KPK Terima 149 Laporan Selama 2023

Berdasarkan pemeriksaan, Dewas menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK. Mereka bakal berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK, pada Rabu (17/1).

Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas. Enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya untuk satu orang.

Baca juga: Dewas KPK terus Pantau Pencarian Harun Masiku

“Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak” ungkapnya. (Z-11)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *