Rp270 Juta dari Pungli Rutan Sudah Dikembalikan Pegawai KPK
SEBAGIAN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang terkait skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang mencapai Rp270 juta.
“Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih itu yang kemudian diterima,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (15/1).
Ali enggan memerinci identitas pegawai yang melakukan pengembalian uang itu. Tapi, total itu cuma sebagian kecil dari total duit yang sudah dinikmati secara keseluruhan yakni Rp4 miliar.
Baca juga: KPK Dinilai Gagal Mengawasi Rutan Sehingga Timbul Skandal Pungli
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini kasus pungli yang diusut pihaknya masih di tahap penyelidikan. Tapi, kata Ali, perkara itu masih didalami, dan banyak orang sudah dimintai keterangan.
“Ada 190 orang yang sudah diperiksa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” ujar Ali.
Baca juga: Pungli di Rutan, Pegawai KPK Minta Ratusan Juta kepada Tahanan
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!