Pangandaran Ubah Aturan Tiket di Objek Wisata

PEMERINTAH Kabupaten Pangandaran memberlakukan perubahan aturan tiket masuk ke kawasan wisata. Dari sebelumnya berupa tiket terusan ke sejumlah objek wisata, kini pengunjung harus membeli tiket satuan di setiap objek.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari mengatakan sebelumnya pemerintah daerah memberlakukan tarif tiket terusan masuk ke kawasan objek wisata, yakni Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras. Kini, kebijakan itu diubah menjadi tiket masuk ke objek wisata masing-masing.

“Dulu juga diberlakukan tiket untuk kendaraan. Kini diubah menjadi tiket sesuai jumlah pengunjung,” tambahnya.

Kini, tiket untuk satu kawasan antara lain objek Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Hiu sebesar Rp20 ribu per orang, kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari Rp15 ribu per orang, Pantai Karapyak dengan tarif Rp6.000 per orang dan Green Canyon Rp 10 ribu per orang.

Ia mengatakan, sebelum diberlakukannya tarif tiket masuk terusan ke Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak dan Pantai Batukaras dengan tarif Rp10 ribu per orang, sepeda motor Rp20 ribu, mobil kecil Rp60 ribu, minibus kecil Rp95 ribu, minibus besar Rp135 ribu, bus kecil Rp205 ribu, bus sedang Rp295 ribu, dan bus besar Rp515 ribu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan, Pemkab Pangandaran menerapkan kebijakan baru terkait retribusi parkir di kawasan objek wisata per 5 Januari 2023. Kebijakan baru diberlakukan setelah Pemprov Jawa Barat melakukan evaluasi. Hasil evaluasi merekomendasikan retribusi parkir harus dipisah dari tiket masuk objek wisata.

“Memang awalnya retribusi parkir dan sampah di tiket wisata, tapi setelah dilakukan evaluasi harus dipisah. Perubahan kebijakan dituangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambahnya.

Potensi retribusi pakrir di Pangandaran cukup besar pada 2023 dengan menargetkan pendapatan Rp2,2 miliar dan terealisasi Rp2 miliar. Tahun ini targetnya naik 100% menjadi Rp4 miliar.

Menurutnya, besaran tarif parkir di kawasan objek wisata dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan umum. Besarannya terdiri dari Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp15 ribu mobil penumpang, Rp25 ribu bus kecil, Rp50 ribu untuk bus sedang dan Rp75 ribu untuk bus besar. (SG)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *