DPR Belum Dapat Kepastian Jadwal Pilkada 2024. September atau November?
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) belum mendapat kepastian jadwal pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024. Hal itu yang ditanyakan DPR dalam rapat bersama KPU dan pemerintah, kemarin.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan kepastian tersebut memang belum didapatkan meski pun badan legislasi DPR (Baleg) telah rampung menyelesaikan revisi UU Pilkada yang jadwalnya maju menjadi September 2024.
“Ini kan memang sudah selesai dibahas revisi UU Pilkada tapi belum disetujui pemerintah jadi belum diketok. Sampe sekarang tetap November tapi masih mungkin jadwal ini berubah lagi,” ucapnya, Kamis (18/1).
Baca juga : DPR Kritisi Sirekap hingga Jadwal Pilkada
Dalam pembahasannya ada beberapa partai politik yang tidak menyetujui perubahan jadwal itu menjadi September. Namun hingga kini belum ada surat balasan dari pemerintah tentang revisi yang sudah rampung tersebut.
“Soal suratnya saya belum tahu apa memang ketelingsut atau bagaimana?”
Baca juga : Jangan Intervensi Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Sementara itu dalam RDP itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU sebagai pelaksana undang-undang termasuk melaksanakan jadwal pilkada yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada.
“Pada dasarnya KPU seperti yang disampaikan oleh pimpinan komisi 2 waktu itu, karena undang-undang yang berlaku sekarang ini untuk menentukan kapan hari pemungutan suara dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maka kita gunakan itu. Bahwa kemudian dalam perkembangan berikutnya karena KPU merupakan pelaksanaan undang-undang dan dalam perjalanannya ada perubahan maka KPU akan menyesuaikan sebagaimana amanat undang-undang Pilkada,” paparnya.
Di saat yang sama Plt Dirjen Kemendagri Togap Simangunsong menyebut perubahan jadwal merupakan usulan inisiatif dari DPR yang dimajukan menjadi September. Hal ini berdasarkan surat yang masuk kepada presiden.
“Jadi sekarang prosesnya menunggu supres dari presiden untuk disampaikan ke DPR. Kemarin memang pimpinan menanyakan supres yang belum ada dan kami langsung menindaklanjutinya dengan menanyakan ke sekretariat Kemensesneg untuk segera menyampaikan itu. Jadi memang kita harapkan RUU perubahan ini selesai paling lambat pada Februari ini,” jelasnya.
Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang mengatakan usulan pemajuan jadwal berasal dari pemerintah bukan DPR.
“Itu usul dari pemerintah bukan DPR. Silahkan bapak cek lagi,” tukasnya. (Z-4)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!